Jilbab itu adalah pakaian yang wajib dikenakan oleh setiap muslimah, dan digunakan untuk menutupi auratnya.
Aurat
wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak
tangannya. Lehernya adalah aurat, rambutnya juga aurat bagi orang yang bukan mahram, meskipun cuma selembar. Seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutup. Hal ini berlandaskan firman Allah SWT:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Qs. an-Nuur [24]: 31).
Yang dimaksud
“wa laa yubdiina ziinatahunna” (janganlah mereka menampakkan
perhiasannya), adalah “wa laa yubdiina mahalla ziinatahinna” (janganlah
mereka menampakkan tempat-tempat (anggota tubuh) yang di situ dikenakan perhiasan) (Lihat Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Qur’an, juz III, hal. 316).
Di samping itu terdapat alasan lain yang menunjukkan
bahwasanya seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua
telapak tangan karena sabda Rasulullah Saw kepada Asma’ binti Abu Bakar:
“Wahai Asma’ sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) maka tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, seraya menunjukkan wajah dan telapak tangannya.” [HR. Abu Dawud].
Namun,
mengenakan jilbab dan busana muslim seharusnya tidak boleh ketat dan
tipis, sehingga terlihat lekuk tubuhnya. Memakai jilbab bukan hanya
menutupi rambut saja, tetapi juga menutupi dada.
“Suruhlah
isterimu mengenakan baju dalam di balik kain Qibtiyah itu, karena
sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.” [HR. Ahmad
dan Al-Baihaqi, dengan sanad hasan. Dikeluarkan oleh Adh-Dhiya’ dalam
kitab Al-Ahadits Al-Mukhtarah, juz I, hal. 441] (Al-Albani, 2001 :
135).“Suruhlah isterimu mengenakan baju dalam di balik kain Qibtiyah
itu, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk
tubuhnya.” [HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, dengan sanad hasan. Dikeluarkan
oleh Adh-Dhiya’ dalam kitab Al-Ahadits Al-Mukhtarah, juz I, hal. 441]
(Al-Albani, 2001 : 135).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar